Top Artikel
-
Waspada! Modus Penipuan Identitas Kependudukan Dig
Waspada! Modus Penipuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil .. ..
04 May 2026 Straw Hat -
Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026 : Komitmen Des
Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026 : Komitmen Desa untuk Kesejahteraan Warga
Jum'at, 17 .. ..
17 Apr 2026 Straw Hat -
SURAT EDARAN TRANSFORMASI BUDAYA KERJA INSTANSI PE
SURAT EDARAN NOMOR : B/060.04/151/409.1.7/2026
TENTANG
TRANSFORMASI BUDAYA KERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN .. ..
06 Apr 2026 Straw Hat -
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H Pemerintah D
Kamis, 02 April 2026 Halal Bi Halal dalam rangka mempererat tali silaturrahmi di .. ..
02 Apr 2026 Straw Hat -
Menyonsong Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Bupati Bli
SAMBUTAN BUPATI BLITAR
DALAM RANGKA PERAYAAN HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H / 2026 .. ..
21 Mar 2026 Straw Hat
- Home
- PENYALURAN BLT DD
- Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026 : Komitmen Des
Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026 : Komitmen Des

Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026 : Komitmen Desa untuk Kesejahteraan Warga
Jum'at, 17 April 2026 Pemerintah Desa Jatitengah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam menjaga stabilitas ekonomi warga. Berdasrkan Peraturan Kepala Desa No. 2 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Desa Jatitengah Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penetapan Keluarga Sasaran Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2026 dan berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes), telah ditetapkan kriteria penerima manfaat yang objektif dan tepat sasaran. Berikut adalah rincian penyaluran bantuan untuk tahun ini:
-
Jumlah Penerima: 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
-
Besaran Bantuan: Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per bulan.
-
Periode Penyaluran: Januari s/d Desember 2026.
Bagi keluarga penerima manfaat yang telah terdaftar, diharapkan untuk tetap menjalin komunikasi aktif dengan pengurus lingkungan (RT/RW) terkait jadwal pengambilan dan kelengkapan dokumen pendukung (seperti KTP atau Kartu Keluarga).
